Wujud Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Tuban Pantau Tertib Perizinan Toko Modern
- 07 February 2024 23:46
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 294
Tubankab – Pemkab Tuban berkomitmen mewujudkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban sebagai garda terdepan, intens melaksanakan pengawasan terhadap penegakan Perda.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, SH., mengungkapkan pelaksanaan pengawasan merupakan tindak lanjut dari perizinan toko modern, baik ritel maupun yang dikelola masyarakat. Salah satunya kegiatan pengawasan perizinan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) toko modern berupa ritel dari PT Indomarco Pristama di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, dan Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan. Dokumen SLF adalah salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki pengelola toko modern sebelum beroperasi. Kepemilikan SLF menjadi pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan dokumen, ketiga toko modern tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ungkapnya, Rabu (07/02).
Adapun alasan pemilihan lokasi dikarenakan ketiga pengelola toko modern sempat mengalami kesalahpahaman dengan warga saat awal operasional beberapa waktu lalu. Karenanya, petugas merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Tujuannya, untuk memastikan pengelola telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Siswanto menjelaskan pengawasan tidak hanya menyasar toko ritel, tetapi juga pada toko modern yang dikelola masyarakat. Pelaksanaan pemantauan dilakukan sebulan 3 kali dengan sasaran seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban. Dalam pelaksanaannya, petugas berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebagai pemangku wilayah. Juga sebagai upaya edukasi kepada pengelola toko modern yang ada.
Pengawasan yang dijalankan Satpol PP dan Damkar diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait arti penting penegakan dan tertib perizinan bagi pengelola toko maupun pengusaha. (m agus h/hei)