HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1438 H

  • 09 June 2017 15:02
  • Erina Letivina

Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor : 800/3004/414.202/2017 pada tanggal 8 Juni 2017 perihal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum Dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H disampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum Dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, dengan ini disampaikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi Cuti Tahunan maka dihimbau Kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara.
  2. Bagi Aparatur Sipil Negara yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
  3. Setelah cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pada Organisasi Perangkat Daerah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh karyawan/karyawati pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

Demikian agar menjadi perhatian disampaikan terima kasih.

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TUBAN

ttd

Dr. Ir. BUDI WIYANA, M.Si

Unduh Surat Edaran pada link berikut : [ download ]