PENGUMUMAN PENGHENTIAN IZIN USAHA TOKO MODERN

  • 02 February 2017 16:13
  • Erina Letivina

SURAT EDARAN

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor: 503/93/414.107/2017 perihal Penghentian Izin Usaha Toko Modern tanggal 11 Januari 2017 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tuban tanggal 12 April 2016 Nomor: 503/1730/414.114/2016 perihal Penghentian Sementara Izin Usaha Modern serta berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan dan harga pasti yang menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran, dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket maupun grosir yang berbentu Perkulakan;
  2. Bahwa sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati tanggal 12 April 2016 masih terdapat pendirian usaha perdagangan toko modern melalui sistem waralaba (franchise) dengan memanfaatkan Izin Mendirikan Bangunan tempat usaha toko biasa atau izin toko permanen;
  3. Bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan baik pada pasar tradisional, pusat perbelanjaan/toko modern diperlukan perlindungan, pembinaan dan penataan agar kegiatan perekonomian tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi adil bagi seluruh warga masyarakat;

Sehubungan dengan hal tersebut, akan dilakukan pengawasan di lapangan atau penindakan terhadap penyalahgunaan izin usaha toko biasa/toko permanen untuk pendirian usaha perdagangan toko modern melalui sistem waralaba (franchise) serta tidak mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Izin Gangguan (HO) untuk penerbitan toko modern.

a.n. BUPATI TUBAN
Sekretaris Daerah

ttd

Ir. BUDI WIYANA, M.Si