PENGUMUMAN SURAT KETERANGAN SEBAGAI PENGGANTI KTP-ELEKTRONIK
- 14 October 2016 15:00
- Erina Letivina
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor 471/4750/414.060/2016 tanggal 12 Oktober 2016 perihal Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el disampaikan bahwa menindaklanjuti Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, bersama ini dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa ketersediaan blanko KTP-el di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah habis, dan diperkirakan baru akan tersedia kembali pada pertengahan Bulan Nopember 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri mendapatkan persetujuan Kementrian Keuangan.
- Bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum menerima fisik KTP-el dan yang KTP-elnya hilang/rusak maupun ada perubahan elemen data, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban menerbitkan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten Tuban.
- Surat Keterangan tersebut dipergunakan antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kepentingan lainnya.
- Sehubungan dengan itu, Instansi Pemerintah/Swasta dan Lembaga Perbankan/Keuangan tetap harus memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el sampai 6 (enam) bulan sejak surat keterangan dimaksud.
Demikian untuk menjadikan maklum atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
ttd
a.n. BUPATI TUBAN
SEKRETARIS DAERAH
Dr. Ir. BUDI WIYANA, M.Si