RALAT PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI / TARUNA-TARUNI PADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2017
- 14 March 2017 14:41
- Erina Letivina
RALAT PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI / TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2017
Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 132/S.SM.01.00/2017 tanggal 3 Maret 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik lulusan SMU atau sederajat, bahwa :
- Pada tahun anggaran 2017 akan dibuka penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan, sebagai berikut:
No. |
Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan |
Jumlah yang diterima |
Waktu Pendaftaran |
|
Semula |
Menjadi |
|||
1 |
Kemenkeu / PKN STAN |
4.920 orang |
6.961 orang |
9-31 Maret 2017 |
2 |
Kemendagri / IPDN |
1.689 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
3 |
Kemenhub / STTD |
165 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
4 |
Kemenkumham / POLTEKIP dan POLTEKIM |
500 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
5 |
BIN / STIN |
124 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
6 |
BPS / STIS |
600 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
7 |
BMKG / STMKG |
250 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
8 |
Lemsaneg / STSN |
100 orang |
Tetap |
9-31 Maret 2017 |
- Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu).
- Peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) dan apabila mendaftar di 2 (dua) atau lebih Lembaga Pendidikan Kedinasan, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp.50.000,- per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik serta Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika, selain dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan Siswa-Siswi/Taruna-Taruni tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Untuk keterangan lebih lanjut dapat diunduh di link berikut : [ download ]
Jakarta, 3 Maret 2017
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Dwi Wahyu Atmaji