Foto : Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi, dan Kemasyarakatan pada Kesbangpol Kabupaten Tuban Chusnul Yaqin. (tauviq)

232 Ormas atau LSM Sudah Lapor Keberadaannya ke Kantor Kesbangpol

Tubankab - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban mengklaim bahwa jumlah organisasi masyarakat (Ormas) atau pun lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tuban yang sudah melapor sebanyak 232.   

“Sampai hari ini, Ormas atau LSM di Kabupaten Tuban yang sudah melapor keberadaannya, tercatat sebanyak 232 Ormas LSM,” terang Kasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi, dan Kemasyarakatan pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Tuban Chusnul Yaqin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/09).

Menurut Chusnul, Ormas atau LSM yang sudah melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat, maka Ormas yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas. “Seperti, mendapat izin untuk menyampaikan aspirasinya,” terangnya.

Namun, sebaliknya, lanjut Chusnul, jika sebuah Ormas atau LSM yang belum melaporkan keberadaannya, maka pemerintah belum bisa memberikan fasilitas.

Jika Ormas atau LSM yang sudah melaporkan keberadaannya, disampaikan Chusnul, akan mempermudah pihaknya dalam menjalin komunikasi jika suatu saat ada acara atau agenda. “Jika terjadi konflik sekalipun, kita juga mudah untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaiannya,” terangnya.

Terkait dengan persyaratan untuk melaporkan keberadaan Ormas atau LSM, dijelaskan Chusnul, jika memang membuat Ormas atau LSM baru yang wilayah kerjanya di Tuban, maka persyaratan melaporkan keberadaanya dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain itu, lanjutnya, juga terdapat unsur poin lainnya yang harus dilengkapi, seperti akta notaris, SK kepengurusan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan surat keterangan domisili. Setelah itu, dari proses tersebut, selanjutnya akan pihaknya kirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan SKT. “Jadi, pemerintah kabupaten tidak mempunyai hak untuk menerbitkan,” tuturnya.

Setelah mendapatkan SKT, ditegaskan Chusnul, sebuah Ormas atau LSM yang bersangkutan harus melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan Administrasi Hukum Umum (AHU), yaitu penetapan bahwa Ormas atau LSM yang bersangkutan tercatat di Kemenkumham.

Namun, misalkan pusat Ormas atau LSM tidak di Kabupaten Tuban, dijelaskan Chusnul, maka hanya melaporkan keberadaannya kepada bupati melalui Kesbangpol. Dan persyaratan yang harus dilampirkan adalah surat keterangan domisili, (AD/ART), akta notaris, dan surat keterangan keputusan AHU. Sehingga, lanjut Chusnul, data dari pusat Ormas atau LSM, hanya tinggal disalin dan dilampirkan kepada kabupaten/kota. "Itu aturan standarnya, di samping persayaratan lain, seperti KTP dan lain sebagainya,” ucapnya.

Saat ini, terang Chusnul, pemerintah bukan sebagai pembina sebuah Ormas atau LSM, melainkan sebagai mitra yang saling membutuhkan dan membantu untuk jalannya proses pembangunan. “Karena mitra, maka saat ini, tugas pemerintah hanya memfasilitasi pengembangan Ormas atau LSM,” tegasnya.

Ia berharap, agar Ormas atau LSM yang ada di Kabupaten Tuban dapat bersinergi dengan pemerintah. Sehingga, tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Tuban yang lebih kondusif.

Selain itu, tukasnya, dari sisi pemerintahan tingkat kabupaten sampai tingkat desa/kelurahan, diharapkan tidak ada ketakutan di masyarakat, terkait maraknya keberadaan Ormas atau LSM saat ini. “Jika masyarakat perlu adanya penjelesan, maka silakan berkomunikasi dengan Kesbangpol,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus