Foto : Suasana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban (chusnul)

30.201 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan 2018

Tubankab - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban dengan tagline #Bersama Pajak Membangun Bumi Wali, membeberkan data penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berakhir pada 1 April 2019 kemarin.

Binanto Suryono, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban saat dikonfirmasi, Selasa (02/04) menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, Pasal 1 ayat (13), yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai Pasal 3 ayat (3b), yaitu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.

“Dengan ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban memberikan informasi dari jumlah 45.584 Wajib Pajak yang wajib SPT telah melaporkan SPT Tahunan 2018, yaitu 30.201 Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah lapor terdiri dari 2.028 Wajib Pajak Badan, 25.401 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 2.772 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan,” beber Binanto.

Pihaknya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan dapat dipahami bahwa terdapat syarat bagi wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang (1) menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; (2) diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, dan (3) yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Pria asal Kota Gudeg Yogyakarta ini menambahkan, walau penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Lebih rinci ia juga memaparkan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera menyampaikan SPT secara E-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

“Bagi Wajib Pajak terdaftar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat berkonsultasi secara langsung atau hubungi kami di 0811 3300 648 (SMS/WA),” pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus