59 Bidan Desa Kantongi SK PNS, Begini Pesan Sekda
- 10 July 2018 13:52
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 815
Tubankab - Sedikitnya 59 bidan desa dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Tuban mengantongi Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penyerahan SK CPNS yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban tersebut berlangsung di gedung Korpri, Tuban, Selasa (10/07).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana, dalam sambutan dan pengarahan mengucapkan selamat kepada bidan desa yang telah diangkat menjadi PNS. Budi juga meminta agar bidan desa yang baru diangkat menjadi PNS, dapat bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah sebagai PNS. “Semoga bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi menjadi bidan desa,” harap Budi.
Terkait dengan aturan-aturan yang harus dilaksanakan seperti Undang-undang ASN, kewajiban, hak, larangan ASN, dan peraturan ASN yang lain, Budi mengimbau, agar bidan desa pro-aktif untuk mempelajarinya. “Sehingga setelah mengetahui dapat melaksanakannya,” pintanya.
Budi meminta bidan desa juga menjadi anggota Korpri di kecamatan masing-masing. Sehingga, lanjut Budi, bidan desa dapat bersinergi dan berkoordinasi secara langsung dengan camat. “Agar ini bisa menjadi potensi dan energi baru dalam rangka pelaksanaan pembangunan pemerintah serta pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Untuk tugas bidan desa nantinya, Budi melanjutkan, dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan pada bidang kesehatan mulai dari indeks pembangunan manusia, angka harapan hidup dan lainnya. “Bidan desa menjadi salah satu ujung tombak dalam rangka program pembangunan bidang kesehatan,” jelas Budi.
Terkait dengan peningkatan kinerja bidan desa, Budi berharap agar bidan desa tidak hanya mengandalkan pengalaman yang ada, namun, lanjut Budi, ada upaya-upaya peningkatan wawasan pengetahuan dan sebagainya untuk dapat ditingkatkan. “Sehingga nanti dapat optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” terangnya.
Di samping itu, Budi meminta agar bidan desa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintahan desa, camat dan lembaga-lembaga yang ada di desa untuk diintensifkan.
Untuk memastikan jaminan kesehatan masyarakat khususnya warga miskin, Budi meminta para bidan desa harus mengetahui data penduduk miskin di desa dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos, P3A). Setelah itu, lanjut Budi, bidan desa memastikan apakah data penduduk miskin sudah mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS). “Kalau belum mohon segera dilaporkan, sehingga optimalisasi bidang kesehatan bisa lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, Muhammad Nur Hasan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban dalam laporan sambutannya mengatakan tujuan dari penyerahan surat keputusan PNS adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada CPNS bidan desa, sehingga dapat memberikan semangat dan motivasi dalam peningkatan kinerja sebagai pelayanan masyarakat “Untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan nuansa kinerja yang bersih serta dapat dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. (tauviqurrahman/hei).