8.030 NELAYAN DIBEKALI KARTU , UNTUK APA ?

Tubankab-Sebanyak 8.030 nelayan Kabupaten Tuban telah memiliki kartu nelayan, yang teregister langsung di aplikasi Kementerian Perikanan dan Kelautan. Kartu tersebut nantinya digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti asuransi nelayan.

“Kartu nelayan juga sebagai syarat untuk dapat kembali melaut, pasca penundaan pemberlakuan larangan penggunaan cantrang, “ kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Tuban, Priyo Anggodo saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (23/01).

Fungsi lainnya, uajr Priyo, kartu nelayan juga dipakai untuk memudahkan DPP untuk melakukan pendataan terkait dengan program bantuan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Faisol Rozy mendukung program tersebut. Pihaknya, terang Rozy, telah melakukan sosialisasi kepada para anggotanya untuk segera mendaftarkan diri ke DPP.

“Kartu nelayan penting untuk dimiliki, sebab merupakan identitas dari nelayan itu sendiri,’’ ucap Faisol.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memberikan kelonggaran bagi nelayan untuk menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan selama 6 bulan ke depan, atau sampai Juni 2017. Padahal, semula rencananya cantrang dilarang sama sekali mulai Januari tahun ini, karena merusak biota laut.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Zulficar Mochtar, dalam siaran persnya di media nasional menjelaskan, nelayan membutuhkan pendampingan untuk mengganti cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Atas dasar tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran waktu dan menunda pemberlakuan larangan cantrang.

Kelonggaran itu diatur dalam Surat Edaran (SE) No B.1/SJ/PL.610/1/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (mil/hei)

comments powered by Disqus