Ada 88 Jenis Pekerjaan yang Diakui SIAK, Apa Saja ?
- 04 July 2023 15:14
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 4694
Tubankab - Setiap warga negara yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas warga negara. Beberapa informasi yang tertera di KTP, seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan pekerjaan. Khusus untuk kolom pekerjaan, saat ini ada 88 jenis pekerjaan yang bisa dipilih.
Atas hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, mengingatkan masyarakat untuk segera meng-update data kependudukan, utamanya jenis pekerjaan.
Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid memaparkan, hingga saat ini masyarakat mengisi jenis pekerjaan itu-itu saja. Padahal, ada 88 jenis pekerjaan yang bisa diisi dalam Sistem Informasi Data Kependudukan (SIAK).
Ubaid mengungkapkan, saat ini program pemutihan KK masih berlangsung hingga akhir Juli mendatang. Diharapkan, saat petugas SIAK desa telah siap mendata dari rumah ke rumah, masyarakat memberikan informasi tentang pekerjaan secara valid.
“Di KTP dan KK, ada banyak jenis pekerjaan yang bisa dipilih, jadi jangan ditulis itu-itu saja, seperti pekerjaan wiraswasta, paling banyak ditulis,” ungkap Ubaid kepada awak media, Selasa (04/07).
Menurutnya, validitas jenis pekerjaan dapat membantu pemerintah dalam penyajian informasi demografi Kabupaten Tuban. “Muaranya, bisa jadi rujukan data untuk pelaksanaan program pembangunan,” jelasnya.
Adapun 88 jenis pekerjaan yang bisa dipilih, yaitu belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, pensiunan, PNS, TNI, Polri, perdagangan, petani, peternak, nelayan atau perikanan, industri, konstruksi, transportasi, karyawan swasta, karyawan BUMN, BUMD, karyawan honorer, buruh harian lepas, buruh tani atau perkebunan, buruh nelayan atau perikanan, buruh peternakan, pembantu rumah tangga, tukang cukur, tukang listrik, tukang batu, tukang kayu, tukang sol sepatu, tukang las atau pandai besi, tukang jahit, tukang gigi, penata rias, penata busana, penata rambut, mekanik, seniman,tabib, paraji, perancang busana, penerjemah, imam masjid, pendeta, pastor, wartawan.
kemudian, ustaz atau mubaligh, juru masak acara, anggota DPR RI, DPD, BPK, Presiden, Wakil Presiden, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kabinet atau kementerian, duta besar, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten atau kota, dosen, guru, pilot, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, konsultan, dokter, bidan, perawat, apoteker, psikolog, penyiar televisi, penyiar radio, pelaut, peneliti, sopir, pialang, paranormal, pedagang, perangkat desa, kepala desa, biarawati, dan wiraswasta. (nurul jamilah/hei)