Foto : Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (P3 THR) 2022. (chusnul)

Ada Posko Pengaduan THR 2022 di Tuban, Catat Nomor Pentingnya

  • 13 April 2022 22:02
  • Heri S
  • 640

Tubankab-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (P3 THR) 2022 selama jam kerja di kantor setempat, Rabu (13/04).

Pendirian Posko mulai 13 - 29 April 2022 tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti SE Menaker dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, seperti menerbitkan SE tersebut ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tuban, termasuk di website dinasnya, dan media sosial.

Sugeng mengaku, mulai hari ini dinas yang dipimpinnya telah membuka posko THR 2022, termasuk personel dan teknis pelayanannya, setiap hari jam kerja secara tatap muka, layanan whatsapp dan online call center 082332616735 dan 085331707707.

"Kewajiban perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR satu kali upah atau gaji per bulan sesuai SE Kemnaker H-7 Lebaran, syukur kalau bisa sebelumnya lebih awal," harap Sugeng. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus