Foto : Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muhamad Rizki. (udin)

Angka Kasus Pernikahan Usia Dini Tinggi, Ini Imbauan Wakil Ketua PA Tuban

Tubankab - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muhamad Rizki mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemuda-pemudi agar melaksanakan pernikahan di usia matang. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya konflik rumah tangga.

“Perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada anak muda agar menghindari pernikahan di usia dini,’’ jelas Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muhamad Rizki, Kamis (19/01).

Menurutnya, angka pernikahan dini tak bisa dikikis apabila tidak ada kerja sama semua stakeholder, termasuk masyarakat, dan khususnya orangtua agar menghindari pernikahan usia dini.

Seyogyanya, kata Rizki, pernikahan dilakukan apabila kedua calon pengantin (Catin) sudah berumur minimal 19 tahun atau lebih, serta siap fisik, mental dan ekonomi. Hal tersebut perlu diperhatikan agar dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warrohmah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, selama tahun 2022, ada sebanyak 516 putusan kasus dispensasi nikah (Diskan) di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban. Jumlah tetsebut tergolong cukup tinggi, mengingat Kabupaten Tuban menempati urutan ke-10 sebagai kabupaten dengan angka dispensasi nikah di Provinsi Jatim. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus