ANTISIPASI KASUS HUKUM, PARA KADES IKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tubankab - Seluruh kepala desa dan bendahara desa dari 2 kecamatan, yakni Kecamatan Montong dan Singgahan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Legal Consulting Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Selasa (13/12).

Kegiatan yang dihelat pihak Kantor Bapemas, Pemdes dan KB Tuban bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, ini merupakan rangkaian sosialisasi kepada seluruh desa di 20 kecamatan, dengan pemateri Heru Sandhika T, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Tuban serta Sugeng Purnomo, S.IP, selaku Kabid Pemdes Bapemas Tuban.

Sugeng Purnomo menyatakan, output kegiatan tersebut sebagai upaya preventif dalam rangka pendampingan desa guna menyelenggarakan pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, baik itu dana desa (DD), maupun alokasi dana desa (ADD).

“Kami akan maksimalkan peran pendampingan dari pendamping lokal desa (PLD) masing-masing desa,” tuturnya.

Sementara itu, Heru Sandhika T, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tuban menerangkan, dari sosialisasi legal consulting ini, nantinya pihak desa dalam hal ini kepala desa dan bendahara desa paham terhadap pengelolaan keuangan desa secara hukum, bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan benar, dan apa konsekuensi hukum apabila terjadi penyelewengan.

“Nah, dari situ pemerintah desa (Pemdes) bisa memahami peruntukkan uang tersebut (DD atau ADD) dan mengelolanya sesuai aturan, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,’’ dalihnya. (nul/hei)

comments powered by Disqus