ANTISIPASI KONFLIK, PEMKAB GELAR SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tubankab – Pemkab Tuban menggelar sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan Daerah di 20 kecamatan yang tersebar di Bumi Wali. Salah satu kecamatan yang mendapatkan sosialisasi tersebut adalah Kecamatan Kerek. Sosialisasi yang digelar di Balai Desa Margomulyo, Rabu (27/04), bertujuan untuk memberikan pemahaman aturan hukum kepada masyarakat guna mengantisipasi konflik.

Arif Handoyo, yang menjadi salah seorang narasumber sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat, khususnya kepada pemangku jabatan di tingkat kecamatan atau desa. “Kadang Perda bisa saja menimbulkan konflik di tengah masyarakat, terutama tentang Perda yang sudah dibuat dan ditetapkan,’’ ujar Arif Handoyo.

Kabag Hukum Pemkab Tuban ini menambahkan, total ada 18 Peraturan Daerah 2015 yang sudah dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama bupati sebagai Kepala Daerah. Itu semua bisa dilihat dan dipelajari sebagai rujukan melalui klik kabtuban.jdih.jatimprov.go.id. “Semua ada di situ, bahkan Perda sejak 1952 juga ada,” imbuh pejabat yang sudah menjabat selama 16 tahun ini.

Rohman Ubaid selaku Camat Kerek menambahkan, para peserta yang hadir diharapkan bisa mengetahui produk hukum yang ada di Kabupaten Tuban, sehingga mampu menjadi corong informasi kepada masyarakat luas, terutama Perda Tuban Nomor 3, tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) karena Kecamatan Kerek juga merupakan salah satu kawasan industri perusahaan. Sehingga konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat segera bisa diatasi dan tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dengan adanya regulasi Peraturan Perundang-undangan Daerah.

Selain sejumlah narasumber, nampak hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain 17 Kades, Ketua BPD, LPMD, tokoh masyarakat dan agama di masing-masing desa se Kecamatan Kerek. (nul/hei)

comments powered by Disqus