ANTISIPASI PENYIMPANGAN, PEMKAB KERJASAMA DENGAN BPKP

Tubankab - Guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Pemkab Tuban bekerjasama dengan lembaga auditor independen, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penerapkan sistem keuangan desa (Siskeudes).

“Sejak dilaksanakannya program dana desa oleh pemerintah, sampai dengan hari ini, masih banyak hal yg perlu dibenahi. Pembenahan mulai dari regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maupun kabupaten yang melibatkan banyak lembaga, khususnya lembaga pengamanan dan pengawasan,’’ terang Bupati Tuban, H. Fatchul Huda saat memberikan sambutan pada acara Launching dan Sosialisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dalam rangka Pelaksanaan Dana Desa atau Pengelolaan Keuangan Desa KabupatenTuban, di Pendopo Krido Manunggal, Tuban, Kamis (01/12).

Untuk itu, lanjut Huda, Pemkab bekerjasama dengan BPKP untuk meminimalisir terkait penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan desa yang melibatkan aparat desa.

Selain itu, paparnya, pemilihan BPKP dalam kerjasama aplikasi Siskeudes melalui proses cukup panjang, sebab aplikasi tersebut harus bersinergi dengan regulasi yang ada di Kabupaten, terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

“Selain regulasi, pemerintah pusat sebagai acuan Pemkab, juga telah memutuskan bahwa Pemkab Tuban menggunakan sekaligus menerapkan dalam sistem pengelolaan keuangan desa tersebut, dalam pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa, serta pengelolaan keuangan desa secara umum,’’ pungkasnya. (mil/hei)

comments powered by Disqus