Aplikasi LAPOR! Jadi Pusat Aduan, Semua Kanal Aduan Pemerintah Terintegrasi Jadi Satu
- 24 May 2023 14:44
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1378
Tubankab - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengintegrasikan seluruh aplikasi aduan masyarakat milik pemerintah dalam kanal aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)!
Aplikasi tersebut adalah sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Hal ini otomatis menggeser Taprose, aplikasi pengaduan milik Pemkab Tuban untuk melebur terpusat pada aplikasi LAPOR!.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo-SP Tuban, Agus Setiawan, S.E., M.M, menjelaskan, saat ini Taprose sudah berstatus nonaktif, menyusul aturan baru dari Kemenpan RB terkait aplikasi pengaduan masyarakat yang harus menjadi satu. Sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, diatur dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
“Biar masyarakat tidak bingung, cukup satu kanal saja dan sudah terintegrasi menjadi satu aplikasi secara nasional, yaitu LAPOR!”, ungkap Agus, Rabu (24/05).
Ia mengatakan, saat ini masyarakat Kabupaten Tuban dapat melaporkan segala keluhan melalui aplikasi LAPOR!. Bisa melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile berbasis Android dan iOS. “ LAPOR! aplikasi yang menjadi bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya ada banyak aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun lembaga, termasuk Taprose milik Pemkab Tuban. Aplikasi-aplikasi yang telah diciptakan tidak dihilangkan, namun diintegrasikan sehingga lebih optimal. Apilkasi LAPOR! menjadi satu-satunya portal aduan dan aspirasi masyarakat.
Masih kata Agus, saat ini juga telah disusun admin di setingkat OPD. Untuk itu, diharapkan seluruh OPD bisa aktif untuk mengecek adanya aduan sesuai bidang masing-masing, agar segera ditindaklanjuti. Adapun untuk update hasil tindak lanjut aduan, masyarakat dapat mengecek di akun instagram @laportuban yang dikelola oleh Diskominfo-SP Kabupaten Tuban.
“Hasil laporan kita update berkala di sana,” pungkasnya.
Dikutip dari menpan.go.id, kanal LAPOR! menjadi wadah pengaduan masyarakat jika melihat atau mendapat pelayanan publik yang tidak memuaskan. Masyarakat bisa mengadukan layanan kesehatan yang kurang memuaskan, layanan kependudukan, kepolisian, jalan raya yang rusak, dan sebagainya.
Instansi yang dipercaya untuk mengelola SP4N tidak hanya Kementerian PAN-RB. Kantor Staf Presiden (KSP) juga salah satu pengelola, yakni sebagai pengendali program prioritas atau isu strategis. KSP bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengembangan sistem. Sedangkan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik bertanggung jawab dalam pengawasan dan menindaklanjuti laporan yang tidak selesai selama 60 hari. Adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengaduan juga menjadi salah satu kesempatan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan publik. (nurul jamilah/hei)