Foto : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban Nur Khamid. (yavid)

Aplikasi Srikandi Mulai Berlaku Secara Resmi 2 Januari 2024

Tubankab - Pelaksanaan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Tuban menjadi fokus utama pascapeluncuran implementasi aplikasi tersebut pada 14 Desember 2023 lalu yang bertempat di Hotel Mustika Tuban. 

Demikian disampaikan  Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban Nur Khamid, kepada reporter tubankab.go.id, Jumat (05/01).

Ia memastikan keberlanjutan dan keefektifan aplikasi ini dalam meningkatkan manajemen dan aksesibilitas data arsip di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tuban.

“Salah satu upaya untuk memastikan keberlanjutan dan keefektifannya adalah dengan mewajibkan penggunaan aplikasi Srikandi untuk seluruh unit kerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Tuban,” terang pria kelahiran 1964 itu. 

Tujuan penggunaan aplikasi itu, imbuhnya, meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip yang dapat diakses oleh unit kerja selaku pengguna melalui laman srikandi.arsip.go.id

Tidak hanya untuk tujuan tersebut, penggunaan aplikasi ini juga membawa manfaat dalam memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antarinstansi pemerintah. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses terhadap informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Menurut Nur Khamid, penggunaan aplikasi ini juga turut berperan dalam meningkatkan indeks penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi (RB) general, serta indeks pengawasan kearsipan.

Ketika ditanya terkait penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Arsip Internal (Sepasi) yang telah lebih dulu berjalan, pihaknya menyatakan bahwa aplikasi tersebut masih berfungsi dan dapat digunakan seperti biasa.

“Dalam semester pertama tahun 2024, Sepasi digunakan secara simultan dengan aplikasi Srikandi hingga dilakukan peninjauan atau review. Untuk penerapannya, dilaksanakan penuh secara serempak mulai tanggal 2 Januari 2024” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dispersip Tuban mengatakan, pihaknya akan menyediakan pendampingan lagi apabila terdapat OPD yang memerlukan pemahaman lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi tersebut.

“Pada hari sebelumnya, ada OPD yang menginginkan pendampingan ulang untuk pemahaman lebih lanjut, dan kami fasilitasi. Tentu apabila ada OPD lain yang memiliki keinginan serupa, pasti akan kami fasilitasi juga. Karena antusiasme seperti ini menjadi kunci keberhasilan suatu program,” tutup pria yang akan purna tugas itu. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus