Bagaimana Syarat Gelar Salat Idul Adha dan Berkurban di Masa Pandemi Covid-19 ?
- 24 June 2021 17:18
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 676
Tubankab - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai protokol kesehatan (Prokes) terkait penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 masih terus mengancam.
“Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tuban Sahid, Kamis (24/06).
Sosialisasi tersebut, tambah Sahid, mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Ia menambahkan dalam SE tersebut disebutkan untuk Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka, masjid atau musala pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.
Selain itu, sambung Sahid, pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan Prokes di masa Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak itu saja, Kemenag juga meminta masyarakat untuk menjaga jarak fisik, yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Kami minta panitia kurban juga menerapkan higiene personal, yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri dengan menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan,’’ tuturnya.
Lebih jauh Sahid menjelaskan, panitia juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non-konstan oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri. Di samping itu, penerapan higiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol sedikitnya 70 % di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.
“Juga harus melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis’’ pintanya.
Pihaknya, lanjut Sahid, juga sudah menindaklanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se-Kabupaten Tuban untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musala yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan, Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan penyembilihan kurban tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban,” ujarnya. (hei)
Sumber : Kemenag Tuban