Foto : Dinkes P2KB Tuban saat gelar Strategi dan Tahapan Penegakkan KTR di 7 Tatanan. (yavid)

Bahas Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes P2KB Tuban Gelar Pertemuan dan Orientasi Satgas KTR

Tubankab – Kebiasaan merokok di hampir seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Tuban cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja sebagai akibat dari gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes P2KB Tuban, S.A. Ratna Sari, S.KM, menegaskan bahwa masalah merokok menjadi persoalan kian serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya (perokok pasif, red).

“Sesuai Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 dan Perbup Tuban Nomor 55 Tahun 2018, tindak lanjut dari keduanya memang harus dibentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tuban,” terang Ratna saat memberikan sambutan dalam acara Strategi dan Tahapan Penegakkan KTR di 7 Tatanan ruang rapat Dandang Wacana, Kantor Pemkab Tuban, Selasa (19/09) 

Pada orientasi itu, calon Satgas KTR Kabupaten Tuban dan sejumlah undangan terkait yang hadir diberi penjelasan tentang tugas dan wewenang. Khususnya pada tujuh tempat tertentu yang ditetapkan sebagai KTR, seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, juga tempat umum.

“Karena asap rokok dapat melekat pada berbagai benda seperti pakaian, peralatan rumah, dan perabotan lain. Bisa menyebabkan anak-anak atau orang lain di sekitarnya masuk ke dalam golongan perokok pasif, yang tentu akan mendapatkan dampak negatif dari asap yang mereka hirup,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, meskipun sudah dilakukan sosialisasi terkait bahaya merokok oleh Pemkab Tuban, menurut Ratna, ada kendala di masyarakat untuk terlepas dari kecanduan rokok, sehingga harapannya masyarakat Tuban ke depan dapat mematuhi larangan merokok di tujuh tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus