Bandar dan Pengedar Sabu tak Berkutik Di Tangan BNNK
- 13 September 2019 13:50
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 646
Tubankab - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo, dan sekitarnya.
Kali ini, petugas BNNK Tuban berhasil mengungkap dan membekuk 3 orang masing-masing diduga sebagai bandar dan pengedar sabu. Mereka ditangkap di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Selasa (10/09) lalu. Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan 2,65 gram sabu.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana saat pers rilis di kantornya, Jumat (13/09) mengatakan, pengungkapan tiga pelaku bandar dan pengedar sabu di wilayah hukum Tuban tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya membuntuti dua pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi.
"Setelah kita kejar dua pelaku berinisial P asal Kenduruan dan R asal Kerek ini kita bekuk di depan pom bensin di Kecamatan Tambakboyo," katanya.
Dari keterangan petugas BNNK yang melakukan pengejaran, imbuh kepala BNNK Tuban, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
Setelah digeledah, sambung I Made Arjana ternyata keduaanya menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok seberat 0,54 gram dan casing telepon seluler seberat 0,09 gram yang dikantongi di dalam saku celana kedua tersangka. Keduanya kemudian digelandang ke kantor BNNK beserta satu motor jenis Honda CRF 150.
"Keduanya ternyata mengaku akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya yang saat ini masih buron berinisial MT," katanya.
Dari keterangan itu, petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap satu pelaku lagi. Keduanya mengaku jika barang haram yang ia bawa diperoleh dari salah satu tersangka berinisial R yang bertempat tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian petugas menangkap pelaku R di kediamannya. Kepada petugas R mengaku bahwa sabu yang ia jual kepada kedua tersangka itu ia peroleh dari salah satu bandar besar di Kabupaten Mojokerto.
"Kita datangi rumahnya kemudian kita juga mendapati sabu yang dibuang di luar rumah," jelasnya.
Dari hasil pengeledahan petugas juga mendapati dua pucuk senjata air soft gun milik pelaku R. Senjata itu ia beli dari salah seorang warga di Bojonegoro. Made menjelaskan, jika senjata yang kerap dibawa pelaku R ini, dijadikan tersangka untuk menjaga diri.
"Kita masih kembangkan apakah ini senjata resmi atau bukan, kalau tidak resmi maka kita juga akan jerat Undang-undang Darurat," tegasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, petugas mengamankan 2,65 gram sabu, satu unit motor, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, telepon seluler, timbangan dan ratusan plastik klip yang digunakan pelaku untuk meracik sabu menjadi beberapa bagian, 2 pucuk air soft gun dan peluru gotri.
"Selain itu kami juga mendapati bukti transfer dari salah satu bank yang dilakukan tersangka R sebesar Rp 10 juta, uang ini diduga hasil penjualan sabu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (chusnul huda/hei)