BARU 5 WAJIB PAJAK LAKUKAN PROSES AMNESTI

Tubankab – Sejak disahkannya Undang–undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan mulai berlaku secara nasional, Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi Amnesti Pajak yang diikuti sekitar 200 wajib pajak, bertempat di Kayu Manis Resto Tuban, Kamis Siang (11/08).

Dari sosialisasi ini, diharapkan para wajib pajak mengetahui instruksi Presiden Jokowi bahwa ini merupakan pengampunan pajak yang terakhir dan ke depan tidak akan ada lagi. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi walaupun sukarela dan tidak memaksa. Tapi Direktorat Jenderal Pajak sudah mempunyai data wajib pajak baik yang ada di dalam negeri atau pun yang di luar negeri, khususnya di Kabupaten Tuban.

Eko Radnadi Susetyo, Kepala KPP Pratama Tuban menyampaikan, sampai hari ini di Kabupaten Tuban sudah ada 5 wajib pajak yang sudah melakukan proses amnesti pajak dengan asumsi nilai Rp. 5 milyar, dan 5 wajib pajak lainya sudah konfirmasi untuk mengurus amnesti pajak.

“Jika wajib pajak ada yang belum faham terkait prosedur dan pelayanannya, silakan datang ke Kantor KPP Pratama Tuban. Data privasi akan kita rahasiakan sesuai undang-undang,” terang Eko saat memberikan sosialisasi amnesti pajak.

Masih menurut Eko, hasil pajak merupakan penyumbang tertinggi dalam APBN atau APBD. Sekitar 70 persen pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan hasil dari pajak nasional. “Ini membuktikan betapa pentingnya wajib pajak untuk keberlangsungan pemerintahan demi menunjang proyek-proyek pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,’’ tuturnya.

Fasilitas yang didapat jika mengikuti amnesti pajak, sambungnya, di antaranya, penghapusan pajak terutang berupa PPH dan PPN, sanksi administrasi dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Kemudian, ucapnya, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sampai dengan tahun terakhir 2015.

“Selain sosialisasi amnesti pajak, KPP Pratama juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak perorangan dan perusahaan yang telah tertib pajak,’’ janjinya.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam sambutannya mengatakan, program pengampunan pajak memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Tuban, baik yang sudah memiliki maupun yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk ikut serta memanfaatkannya.

“Caranya adalah dengan mengungkapkan seluruh harta dan utang yang terkait dengan perolehan harta tersebut, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta membayar sejumlah uang tebusan yang tarifnya sangat rendah,” terang Bupati.

Bupati melanjutkan, momen tersebut merupakan kesempatan emas terakhir sebelum penegakan hukum yang tegas dan keras. Sebab, imbuhnya, ke depan semakin sempit peluang wajib pajak untuk menyembunyikan hartanya, karena era keterbukaan dan pertukaran data perbankan antar negara. (nul/hei)

comments powered by Disqus