BEGINI JAWABAN PEMERINTAH PASCA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM DEWAN

Tubankab - Pasca penyampaian pandangan umum fraksi DPRD perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tuban, pemerintah menyampaikan jawaban atas laporan panitia khusus (pansus) serta pandangan umum fraksi, Kamis (08/09).

Pendapat dari fraksi Amanat Pembangunan, mengatakan dengan adanya Perda Pembentukan dan Sususnan Organisasi Perangkat Daerah, penempatan personalia yang duduk sebagai pengendali SKPD tidak dipilih berdasarkan suka atau tidak suka, loyalitas semu atau faktor primordialis, tetapi berdasarkan prinsip layak fungsi dan terukur.

Fungsi yang dimaksud adalah bagaimana penempatan personalia sesuai dengan kemampuan, sedangkan terukur dimaksud adalah jangan sampai beban kerja yang diemban tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Menanggapi hal itu, pihak pemerintah mengatakan, dalam penempatan personalia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tertinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas wajib memenuhi persyaratan teknis, manajerial dan sosial kultural. “Dan juga harus memenuhi kompetensi dari pemerintah,’’ tukas Wabup Tuban Noor Nahar Husein.

Sebelumnya, lanjut wabup, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang diundangkan pada 15 Juni 2016, maka peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Otomatis, daerah harus segera membentuk organisasi perangkat daerah yang baru sesuai dengan ketentuan dan prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,’’ beber wabup asal Rengel ini. (mil/hei)

comments powered by Disqus