Foto : Sejumlah aparat saat melakukan penertibkan salah satu warung yang diduga menyediakan miras. (agus)

Berawal Dari Aduan Masyarakat, Sejumlah ‘Warung Remang’ Ditertibkan Aparat

Tubankab - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama aparat Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, dan Subdenpom V/2-4, menggelar operasi ketertiban umum, Senin (27/08). Sasarannya, sejumlah warung remang-remang yang diduga menyediakan PSK, miras, dan karaoke ilegal di Kabupaten Tuban.

"Operasi gabungan ini digelar setelah mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat," ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Drs.Sugeng Sutoto.

Sebanyak 32 personil gabungan dilibatkan pada operasi yang difokuskan di Kecamatan Rengel dan Kecamatan Parengan tersebut.

Operasi kali ini berhasil menertibkan tempat karaoke ilegal di Desa Rengel, Kecamatan Rengel milik Supriastik. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan pemandu lagu dan seorang pria pengunjung. Mereka dimintai keterangan lebih lanjut. Juga akan diberikan pemahaman dan pembinaan.

Petugas juga menyita satu set alat karaoke karena tertangkap tangan saat beroperasi.

Lokasi selanjutnya yang dituju petugas adalah karaoke ilegal di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan milik Ngasrup. Di lokasi ini ruangan karaoke dibangun di bawah tanah (bunker).

Selain itu, ditemukan miras yang tidak memiliki izin yang disembunyikan di gudang. Miras tersebut kemudian disita petugas untuk menjadi barang bukti.

Di desa yang sama petugas menyasar lokasi ketiga. Targetnya adalah karaoke ilegal di milik Kristina. Melihat kedatangan aparat, pemiliknya langsung mematikan seluruh perangkat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik dan pengunjung. Di tempat ini, petugas mengamankan satu sound sistem.

Sugeng menambahkan, seluruh pemilik karaoke akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, akan diserahkan ke bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) yang akan mendalami dan melakukan penyidikan.

Adapun pemandu lagu yang diamankan berinisial ‘SH’ adalah warga Dukuh Kalangan, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban. Sedangkan pengunjung karaoke berinisial ‘S’ warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.

Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, keduanya diberikan pengarahan dan pembinaan. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center

comments powered by Disqus