BPPKAD TAK PERNAH PUNGUT BIAYA BALIK NAMA SERTIFIKAT
- 30 May 2017 12:55
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1068
Tubankab - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemungutan biaya perubahan nama sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, pengurusan balik nama sertifikat tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) BPPKAD Kabupaten Tuban Syamsul Arifin, S. STP kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/05).
Pernyataan Syamsul tersebut sekaligus juga menanggapi pengaduan masyarakat terkait biaya balik nama yang masuk ke website resmi Pemkab Tuban. “BPPKAD tidak pernah membuat kebijakan seperti itu,’’ tambahnya.
Kendati demikian, Syamsul tidak memungkiri jika di desa-desa masih ada perangkat desa yang memungut sejumlah biaya untuk pengurusan sertifikat, dengan sejumlah pertimbangan.
“Yang jelas di sini tidak ada. Pengertian gratis itu ketika pengurusannya dilakukan langsung di BPPKAD. Kalau pun ada pungutan dari perangkat desa, mungkin pertimbangannya untuk ‘uang bensin’ dan lain sebagainya,” terang Syamsul.
Mantan ajudan bupati ini menegaskan, setiap pelayanan yang ada di BPPKAD memiliki biaya Rp.0. Bahkan di kantor yang di tempatinya tertulis dengan jelas kebijakan untuk tidak memungut sepeser pun dari masyarakat yang minta pelayanan.
“Tetapi ketika sudah melewati desa, mestinya perangkat desa mengarahkan agar yang bersangkutan untuk langsung mengurus sendiri. Kalau pun ada yang titip di perangkat desa kemudian dipungut sejumlah biaya, saya kira wajar. Namun, jika jumlahnya terlalu besar, akan jadi masalah,” tutup Syamsul. (nanang wibowo/hei)