BUNUH BIBIT-BIBIT KDRT, INI CARANYA

Tubankab - Peningkatan iman dan taqwa dalam kehidupan rumah tangga sangatlah penting guna membunuh bibit-bibit pertikaian yang bisa mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memberi dampak negatif bagi anak.

“Banyak faktor yang memicu terjadi kekerasan dalam rumah tangga, misalnya saja faktor ekonomi, sosial serta pendidikan. Tetapi permasalahan utama bukan faktor tersebut, melainkan kualitas iman, serta pribadi masing-masing,’’ tegas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tuban, Menik Musahadah saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/02).

Sesuai data di Dinas Sosial Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tuban pada 2016, menyebutkan telah terjadi 119 kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Jika dilihat dari jumlahnya memang cukup besar, namun jika dilihat dari jumlah penduduk di Tuban, jumlah tersebut tidak sampai menembus angka 1 persen.

“Tren yang terjadi saat ini memang terjadi peningkatan kasus dari tahun ke tahun, dan ini menjadi salah satu perhatian kita,” ungkap mantan Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Koesma Tuban ini.

Ibu dua orang anak ini melanjutkan, untuk pananganan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pihaknya sudah bekerja sama dengan berbagai instansi yang ada, seperti rumah sakit, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga swadaya masyarakat yang ada. Sebab, pihaknya tidak memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Sosial ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sementara ini, lanjut Menik, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban yang biasa menangani korban KDRT.

“Bulan depan rencananya akan kita bentuk forum anak sebagai salah satu penguat lembaga, dan sudah di-SK-kan oleh bupati,” ujar alumni Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.

Menik menutup, dalam setiap kasus selalu diupayakan mediasi agar kasus-kasus tersebut tidak sampai masuk ke ranah pidana, terlebih kasus melibatkan anak yang masih memiliki masa depan panjang. (nng/hei)

comments powered by Disqus