BUPATI DEKLARASIKAN SEKOLAH RAMAH ANAK
- 14 March 2018 15:44
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 421
Tubankab - Bupati Tuban H. Fathul Huda mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu (14/03).
Bupati dalam arahannya menyatakan, pengembangan Kabupaten Tuban menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) terus dikembangkan, salah satunya dengan mendeklarasikan SRA, sebagai salah satu indikator KLA, dan menjadi bagian terpenting dari diterbitkannya kebijakan SRA.
Bupati berharap, akan terjadi sinergi antara Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Tuban, agar pelaksanaan SRA dapat diterapkan dengan baik di Kabupaten Tuban.
“SRA menjadi acuan penting dalam terwujudnya KLA sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator KLA pasal 11, salah satunya terwujudnya SRA,” terang Bupati.
Dalam acara yang juga dihadiri langsung oleh Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayagunaan Perempuan dan Anak, bupati juga menyebutkan salah satu tujuan disusunnya kebijakan SRA adalah untuk memenuhi dan menjamin, serta melindungi hak anak, dan memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
“Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spriritual,” tegas bupati.
Bupati juga mengajak untuk mengoptimalkan layanan pendidikan kepada anak dan selalu berikhtiar memajukan pendidikan di Kabupaten Tuban secara menyeluruh dan berkesinambungan. “Optimalisasi dalam layanan pendidikan juga menjadi poin penting , agar kemajuan pendidikan di Kabupaten Tuban dapat dicapai secara menyeluruh,” jelentrehnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Nur Khamid dalam laporannya mengatakan, SRA diwujudkan untuk memenuhi hak-hak anak . “Sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, untuk itu Pemkab Tuban telah melaksanakan program-program dalam perlindungan anak, khususnya di sekolah, dalam hal ini dapat mewujudkan kondisi sekolah atau lingkungan pendidikan aman, nyaman, sehat, ramah, dan menyenangkan bagi anak,” kata Nur Hamid.
Program dari kementerian seperti Sekolah Adiwiyata dari Kemendikbud, Sekolah Aman Bencana dari BNPB, Sekolah Jujur dari KPK, dan Sekolah Sehat dari Kementerian Sosial, serta program lainnya menunjukan bahwa perhatian pemerintah dalam memenuhi hak anak Indonesia.
Nur Khamid berharap, dengan dideklarasikannya SRA, dapat menstimulasi terwujudnya KLA, di mana SRA menjadi salah satu indikator terwujudnya KLA. “SRA menjadi poin penting dalam terwujudnya KLA. Oleh karena itu, dengan Tuban telah mendeklarasikan SRA, diharapkan, KLA Tuban bisa segera diwujudkan secara riil,” jelas Nur Khamid. (nurul jamilah/hei)