Foto : Pembangunan proyek Tuban Sport Center (TSC) yang molor. (nurul)

Bupati : Denda tak Berpengaruh pada Pemkab

Tubankab - Penyelesaian proyek pembangunan Tuban Sport Center (TSC) di lahan Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban molor dari jadwal yang ditentukan. Akibatnya, rekanan pelaksana TSC, yaitu PT. Widya Satria harus membayar denda Rp 58 juta per hari. 

Bupati Tuban Fathul Huda menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku apabila proyek tidak bisa diselesaikan sesuai deadline, maka pelaksana proyek atau kontraktor harus membayar denda. “Ya ketemunya 58 juta per hari dari total proyek TSC ini, sebesar Rp. 58 miliar,” kata Bupati Huda, Kamis (27/12). 

Bupati mengaku, pihaknya telah sering mengingatkan PT. Widya Satria untuk memenuhi pengerjan sesuai deadline, tetapi kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. “Harusnya kalau sesuai deadline itu pengerjaan berakhir pada 20 Desember 2018, tapi mereka mengingkari itu,” terang bupati.

Meski begitu, bupati menegaskan, jika adanya denda tersebut tidak akan berpengaruh pada pemkab dari segi dana. “Ya ini tidak berpengaruh apa-apa untuk pemkab,” tegas bupati.

Bupati menambahkan, saat ini untuk progres pembangunan gelanggang olahraga terbesar di Tuban ini telah mencapai 98 persen. “Sekarang pengerjaan 98 persen, saya harap sebelum awal 2019 sudah rampung,” harap bupati.  

Diketahui, pengenaan denda telah berlaku mulai 21 Desember 2018. Seharusnya, pengerjaan pembangunan stadion Bumi Wali Tuban ini selesai 4 Desember 2018. Karena keterlambatan, maka mendapatkan perpanjangan waktu hingga 20 Desember 2018. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus