Bupati : Penanganan Jalan Sesuai Kewenangan
- 29 February 2020 10:50
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 1129
Tubankab - Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu nasional; provinsi; dan Kabupaten Tuban. Perawatan dan perbaikan jalan juga didasarkan pada kewenangan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Tuban pada kegiatan Muhasabah di Masjid Faturahmat, Komplek Pendopo Krido Manunggal, Tuban, Sabtu (29/02).
Bupati Tuban menerangkan pembagian jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, Jalan Lingkungan dimana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes. Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, Jalan Poros Desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.
Ketiga, Jalan Provinsi, yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di Pemprov Jawa Timur. Sebagai contoh, yaitu ruas jalan Pakah–Ponco–Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah jalan di Jalur Pantura.
“Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.
Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Di antaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan pemerintah pusat; Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, jika terdapat permasalahan di luar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat. “Pemkab Tuban selalu melapor jika terdapat masalah di luar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bupati Huda menjelaskan penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui.
Contohnya, kondisi jalan di Jalur Pantura sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat. Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan jalan mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang. “Oleh karena itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak,” tuturnya.
Orang nomor satu di Bumi Wali ini menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini. Masyarakat juga dapat memanfaatkan forum keterbukaan maupun media yang disediakan Pemkab Tuban, seperti Radio Pradya Suara; Aplikasi Taprose; sejumlah dialog; dan kegiatan Muhasabah setiap Sabtu pagi.
“Jika melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar, maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas,” tuturnya. Bupati Tuban berpesan agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center