Foto : Bupati Tuban dan aparat saat mengimbau pemilik kafe untuk menerapkan PPKM Darurat. (agus)

Bupati Tuban : Pelanggar PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi

Tubankab - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., bersama Dandim 0811/Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon dan Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto memimpin operasi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Tuban, Sabtu (03/07) malam.

Operasi gabungan ini melibatkan personel Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub Tuban. Pemantauan dilakukan di sepanjang Jalan PB Sudirman, Patimura, Basuki Rahmat, Pramuka, Wahidin Sudirohusodo, Sunan Kalijaga, Diponegoro, dan  RE Martadinata.

Dari operasi gabungan ini ditemukan masih terdapat pengelola restoran dan kafe yang masih menyediakan pelayanan makan di tempat (dine-in) dan buka di atas pukul 20.00 WIB.

Kepada awak media, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengungkapkan operasi gabungan kali ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Operasi gabungan serupa akan intens digelar setiap hari dengan menyasar sejumlah titik.

"Agenda ini akan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan hingga ke desa-desa," ungkapnya.

Mas Bupati menegaskan para pelanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penutupan usaha. Langkah ini sebagai upaya penertiban dan penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban.

 "Harapannya, mampu menekan penyebaran Covid-19," tutur Mas Lindra sapaan akrabnya.

Sementara itu, Dandim 0811/Tuban, Viliala Romadhon pada saat operasi menjelaskan keberhasilan penanggulangan pandemi Covid-19 harus didukung semua elemen masyarakat. Operasi kali ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta regulasi yang berlaku.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Sejumlah peraturan dimuat di dalamnya. Di antaranya pasar, swalayan, supermarket, dan toko kelontong dibatasi maksimal 50 persen pengunjung dan tutup pukul 20.00 WIB. Pengelola tempat makan hanya melayani pembelian pesan antar;-mall/pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan kegiatan kesenian tutup sementara. Sedangkan apotek dan toko obat beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (m agus h/hei)

Sumber : Media Center Tuban

comments powered by Disqus