Bupati Tuban Serahkan LKPD 2024 ke BPK Jatim, Harapkan Raih WTP ke-10
- 17 February 2025 20:17
- Heri S
- Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,
- 105
Dokumen LKPD tahun 2024 diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA., di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo.
Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited lebih cepat dari batas waktu yang dijelaskan.
“Ini menunjukkan kesungguhan dari kepala daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ungkapnya.
Penyerahan LKPD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Yuan Candra menjelaskan pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dengan tujuan memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Penyampaian laporan keuangan penting untuk dilaksanakan guna membentuk kepercayaan masyarakat. Ia mengingatkan agar meninggalkan ego sektoral dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Setelah diperiksa, BPK juga akan memberikan rekomendasi yang merupakan saran atau masukan untuk perbaikan dan peningkatan sistem. Adapun laporan hasil pemeriksaan LKPD disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyatakan penyerahan LKPD sebelum batas waktu itu bagian dari komitmen dan wujud nyata upaya Pemkab Tuban dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, akuntabel. Sekaligus, untuk memastikan bahwa alokasi yang dikelola Pemkab Tuban berorientasi pada pembangunan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban.
Setelah LKPD diserahkan, akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Mas Lindra menyatakan Pemkab Tuban siap menjalani pemeriksaan terperinci terhadap LKPD 2024. "Harapannya, pemeriksaan LKPD Kabupaten Tuban itu akan kembali menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," terangnya.
Untuk diketahui, sampai tahun 2024, LKPD Pemkab Tuban telah meraih predikat Opini WTP ke-9 kali secara berturut-turut. Hal itu menunjukan kepatuhan dan kewajaran penyajian laporan keuangan serta akuntabilitas dan transparansi Pemkab Tuban dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBD. (m agus h/hei)