DANA ALOKASI KHUSUS DIPANGKAS
- 18 August 2016 13:55
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 506
Tubankab – DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Banggar dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang PAPBD 2016 dan penetapan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban 2016, Kamis (18/08).
Dalam paripurna ke tujuh fraksi yang ada di DPRD Tuban, memberikan pemandangan kepada eksekutif agar langkah kebijakan dalam penggunaan anggaran PAPBD 2016 dikurangi, sehingga tepat sasaran dan mampu terserap secara maksimal sesuai dengan kebutuhan rencana kerja pemerintah (RKP).
“Kami mengusulkan agar Pemkab lebih jitu dalam menggunakan anggaran,’’ terang Tri Astuti, asalah satu anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuban.
Semenyara itu, Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat diwawancarai usia paripurna mengungkapkan, saat pengajuan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2016, asumsi-asumsi yang digunakan berdasarkan transfer dari Pusat (APBN) yang lama. Namun, seiring waktu berjalan, ada pengurangan bahwa dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang bersifat fisik disuruh mengurangi 10 persen secara mandiri, sehingga Pemkab Tuban mengurangi proyek-proyek fisik yang belum ditenderkan.
Wabup menambahkan, memang dalam KUPA dan PPAS terjadi pergeseran-pergeseran anggaran seiring berjalannya waktu, dan ada prediksi kenaikkan pendapatan anggaran, yang semula Rp. 300 milyar menjadi Rp. 337 milyar. Sehingga selisih Rp.37 milyar itu harus digunakan.
“Ada sekitar Rp. 10,3 milyar DAK dari pemerintah pusat yang dipangkas. Itu pun Pemkab Tuban yang memilih sendiri proyek fisik yang dianggap tidak prioritas,” ungkap Wabup. (nul/hei