DEWAN DAN BUPATI SETUJUI RAPBD TUBAN 2018

Tubankab - Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Tuban telah melakukan persetujuan bersama atas perubahan APBD 2018 menjadi APBD Kabupaten Tuban tahun anggaran 2018 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin, (06/11).

Sesuai informasi dari website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 01 November 2017, terdapat perubahan alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Tuban. sehingga harus dilakukan penyesuaian terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2018.

H. Fathul Huda, Bupati Tuban dalam sambutannya menyampaikan, untuk dana bagi hasil pajak/bukan pajak yang semula dianggarkan sebesar Rp. 84, 932 miliar menjadi Rp. 107, 703 miliar atau naik 27 persen (Rp. 22 miliar lebih).

Namun, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semula dianggarkan Rp. 496, 11 miliar turun 35 persen menjadi Rp. 172, 204 miliar. Dan juga, untuk Dana Desa (DD) yang semula dianggarkan Rp. 252, 388 miliar mengalami penurunan 11 persen menjadi Rp. 225, 648 miliar. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah yang semula dianggarkan Rp. 49, 933 Miliar menjadi Rp. 26, 5 miliar atau turun 47 persen.

“Meski begitu, adanya perubahan tersebut telah masuk materi pembahasan saat penuntasan, dan selanjutnya telah disesuaikan, baik pendapatan maupun belanjanya dan dituangkan dalam persetujuan bersama atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018 yang telah ditandatangani hari ini,” lanjut bupati dua periode ini.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, juga telah ditandatangani berita acara kesepakatan tentang program kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwal ulang pelaksanaannya dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya penurunan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kami optimis apa yang telah dituangkan dalam RAPBD ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dan antara eksekutif dan legislatif ada kesamaan pandangan dalam menyusun Raperda Tuban tentang APBD tahun 2018,” imbuh bupati.

Bupati berharap, sinergitas dan kemitraan yang telah dibangun terus dapat dipelihara dan dapat ditingkatkan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tuban.

Kemudian, setelah dilakukan persetujuan dan penandatangan bersama APBD 2018 akan segera diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bahan evaluasi. Sedangkan proses evaluasi akan dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak diterima.

Berdasarkan berita sebelumnya, RAPBD Tahun 2018 diperkirakan mencapai Rp. 2,479 triliun lebih atau naik 8,97 persen dibanding APBD tahun 2017 sebesar Rp. 2,275 triliun lebih. Rinciannya, PAD sebesar Rp. 378 miliar lebih atau naik 15,51 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp. 327 miliar lebih, ditambah dana perimbangan sebesar Rp. 1,609 triliun lebih atau naik 5,77 persen dibanding APBD 2017 sebesar Rp. 1,521 triliun lebih, dan ditambah lagi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 491 miliar lebih atau naik 15,36 persen dari APBD 2017 sebesar Rp. 426 miliar lebih. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus