DEWAN DAN PEMKAB MULAI BAHAS PLAFON APBD 2018
- 02 June 2017 14:20
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 356
Tubankab - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tuban, Jumat (02/06) menggelar Rapat Paripurna keempat di tahun 2017 dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tentang Rancangan Kebijakan Umum Tahun Anggaran 2018, dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tuban H. Fathul Huda mengatakan, Rancangan Perda tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan keuangan daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana telah diraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sedangkan, H.M. Miyadi, Ketua DPRD Tuban saat membuka paripurna mengapresiasi apa yang telah diraih Kabupaten Tuban. “Semoga raihan WTP tahun ini bisa dipertahankan untuk tahun berikutnya, dan terus melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan, dan anggaran keuangan,” ucapnya.
Saat sidang paripurna kedua, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si menyampaikan tentang nota penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja antara komisi-komisi DPRD dengan tim anggaran Pemkab Tuban.
Wabup mengatakan, untuk KUA PPAS tahun anggaran 2018, kebutuhan Kabupaten Tuban hampir Rp. 2,5 triliun. Angka itu naik sekitar 11 persen dari tahun 2017, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bagi hasil bukan pajak.
“Tidak semuanya naik, ada alokasi anggaran belanja pegawai mengalami penurunan hampir 14 persen. Ini disebabkan banyak pegawai yang pensiun pada tahun 2017/2018,” ungkap Wabup.
Harapannya, pembahasan dan seluruh tahapan penetapan berjalan lancar, sehingga tidak akan mengganggu jalannya proses pembangunan di Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)