Di Tengah Pandemi, Bupati Keluarkan Surat Edaran Ramadan
- 23 April 2020 18:00
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 885
Tubankab - Bupati Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2126/414.012/2020 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H / 2020 M.
SE ditandatangani Bupati Tuban H Fathul Huda pada tanggal 22 April 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19 di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.
Masyarakat diimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. Pelaksanaannya tidak harus di masjid atau musala, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Selama Ramadan, tambah Budi Wiyana, pelaksanaan ibadah wajib seperti Salat Jumat dan Salat Rawatib lima waktu, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya berwudhu di rumah, membawa perlengkapan salat sendiri, mencuci tangan sebelum masuk masjid atau musala, dan menjaga jarak saf minimal setengah meter, dan imam menggunakan surat pendek.
Bagi tempat ibadah yang menyelenggarakan salat Jumat dan Rawatib diminta menggulung karpet seluruhnya, membersihkan tempat ibadah dengan cairan disinfektan, menyediakan tempat suci tangan dan thermal gun.
Tempat ibadah yang tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah yang mendatangkan masyarakat secara massal.
“Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI,” jelas Budi Wiyana.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk memperbanyak infak dan sedekah serta menyegerakan membayar zakat. Pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
Mengacu pada SE Bupati Sekda Budi Wiyana menjelaskan pada puasa Ramadan tahun ini kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal diimbau untuk tidak dilakukan. Warga diminta menggunakan masker, serta tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.
Dalam kondisi seperti ini warga diminta mewujudkan suasana ketentraman, dan ketertiban selama Ramadan.
Pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik.
“Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.
Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sekda Budi Wiyana menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan sweeping (penertiban) sepihak dan illegal, masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat dilarang menjual dan mengonsumsi minuman tuak. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center