DIGELONTOR REMISI, 5 NAPI HIRUP UDARA BEBAS
- 17 August 2016 09:59
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 596
Tubankab – Puncak peringatan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71, merupakan hari yang sangat instimewa bagi 5 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban. Sebab tepat pada 17 Agustus 2016, saat upacara Hari Kemerdekaan di halaman Lapas IIB Tuban, dibarengi dengan penyerahan remisi.
Kelima warga binaan Lapas Tuban yang mendapat remisi bebas (RU.2) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini yaitu, Toni, Kasiono, Sapta Candra P, Susiadi dan M. Farkhan. Mereka bisa mengirup udara bebas dan berkupul dengan keluarga masing-masing.
Selain kelima narapidana yang mendapat remisi bebas (RU.2), juga ada 157 narapidana yang mendapat remisi umum (RU.1) yang berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan, dan 42 narapidana yang tidak mendapat remisi.
Dari 42 narapidana yang tidak mendapat remisi kemerdekaan ini, di antaranya disebabkan masa menjalani pidananya kurang dari 6 bulan, jenis kejahatannya narkoba dengan pidana lebih dari 5 tahun, kejahatan korupsi, dan kejahatan teroris (PP 99), dan masih diusulkan ke pusat, karena melakukan pelanggaran Kamtib (Register F), dan belum Inkraht atau belum ada perintah pelaksanaan pidana.
Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si yang bertindak selaku inspektur upacara (Irup) saat menyampaikan sambutan tertulis Kemenkumkam Yasona H Laoly mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi.
“Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan, salah satunya hak mendapatkan pengurangan masa menjalani tahanan (remisi),” kutip Wabup dalam sambutan Menkumham.
Masih menurut kutipan sambutan Kemenkumham RI, narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orangtua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan,’’ jelas Yasona H Laoly.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tuban, Danang Widiyawan saat diwawancarai wartawan Rabu (17/08) usai upacara menyampaiakan, penyerahan remisi bebas ini ditandai secara simbolis dengan melepas rompi 5 narapidana yang dilakukan oleh Wabup Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si yang disaksikan langsung oleh Forpimda Tuban.
Sementara itu, Susiadi salah seorang narapidana yang bebas menuturkan, sangat senang sekali bisa menghirup udara bebas tepat pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Dia mengaku selepas bebas ini dirinya akan kembali ke kampung halamannya setelah hidup di Lapas selama masa tahanan 1 Tahun (perkara 372 KUHP), dan akan kembali dengan rutinitasnya sebagai petani. (nul/hei)