Dinas PRKP Imbau Masyarakat tak Pasang Atribut di Trotoar
- 02 August 2018 14:50
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1128
Tubankab - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Tuban mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang atribut atau reklame di trotoar maupun pohon, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Semua atribut apapun yang dipasang di pohon, apalagi dipaku, itu tidak boleh,” ucap Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas PRKP Kabupaten Tuban Sumarno, S.Pd ketika ditemui di ruang kerjanya,Kamis (02/08).
Selain melarang pemasangan reklame di trotoar, Marno, begitu panggilan akrabnya melanjutkan, Perda tersebut juga mengatur tentang larangan pemasangan reklame, banner, spanduk di jalur hijau, dipaku di pohon, melintang jalan, dipasang di lampu lalu lintas, serta diikat di jembatan. “Misalkan terdapat oknum yang memasang pada malam hari dan tanpa izin, paginya pasti sudah saya bersihkan,” ucap Marno.
Marno mengaku mempunyai tim khusus untuk membersihkan atribut ilegal tersebut. Tim itu bernama Unit Justisi Kebersihan (UJK). Tim UJK ini, lanjut Marno, tidak peduli siang ataupun malam, selalu berkeliling di wilayah kota Tuban dan sekitarnya untuk membersihkan atribut yang dipasang secara ilegal.
“Sepanjang jalan di sekitar kawasan Manunggal sampai Masjid Al-Falah, sering dijumpai atribut ilegal pada pohon-pohon dan tepi jalan. Dan juga sekitar lampu merah di Jalan Pramuka, namun sekarang sudah bersih,” jelasnya.
Terkait izin pemasangan atribut harus melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban.
Untuk membersihkan spanduk, banner, baliho, atau apapun yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, pihaknya mengaku berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. “Kalau kami menindak kan tidak bisa, yang bisa Satpol PP,” jelasnya.
Sedangkan untuk memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke-73 ini, Marno menegaskan, tidak ada larangan pemasangan atribut kemerdekaan pada tempat-tempat tertentu. Marno justru mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-73. “Silakan pasang lampu hias, utamanya bendera merah putih,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei).