Foto : Kepala Dinsos P3A Tuban Nurjanah, SH, MM saat bacakan sambutan Sekda Tuban pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). (tauviq)

Dinsos Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak, Nurjanah : Anak Tidak Hanya Jadi Objek

Tubankab - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3A) Kabupaten Tuban, menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di ruang rapat Lantai 1 Setda Tuban, Senin (29/10).

Kegiatan ini dihadiri 40 peserta, di antaranya terdiri dari perwakilan dinas, badan, kantor, bagian Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Pengadilan Agama Tuban, Kementerian Agama Tuban, Lembaga Pemasyarakatan Tuban, dan Ikatan Bidan Indonesia cabang Tuban.

Kepala Dinsos P3A Tuban Nurjanah, SH, MM, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, menjelaskan bahwa anak merupakan bagian dari masa kini yang tidak hanya menjadi objek dalam pembangunan, namun menjadi subjek yang berperan dalam menentukan masa depan.

Ia melanjutkan, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang merupakan modal bagi pembangunan yang berkesinambungan. Berangkat dari pemikiran tersebut, lanjut Nurjanah, kepentingan  anak yang utama untuk tumbuh dan berkembang, yaitu harus memperoleh perhatian utama.

Namun, sambung Nurjanah, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak di antara mereka yang berisiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang baik. Hal tersebut, bisa dikarenakan faktor keluarga yang miskin, orangtua yang bermasalah, diperlakukan salah, dan ditinggal orangtua. “Sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa pelanggaran hak-hak anak, dapat terjadi di mana-mana, baik di negara yang sedang konflik, negara berkembang bahkan di negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi juga di antaranya menimbulkan anak jalanan, pekerja anak, perdagangan anak, dan prostitusi anak.

Berdasarkan kenyataan di atas, pada 20 November 1989 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah mengesahkan konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the children) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi ini, lanjut Nurjanah, telah diratifikasi oleh semua negara di seluruh dunia. “Termasuk Indonesia meratifikasi konvensi hak anak ini dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990, sejak  25 Agustus 1990,” terangnya.

Ditambahkannya, konsekuensi bagi negara yang telah meratifikasi KHA adalah adanya kewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam konvensi hak anak tersebut.

Atas dasar itulah,  terang Nur, maka diselenggarakan pelatihan KHA ini, dengan tujuan tersedia sumber daya manusia terlatih dan memahami KHA secara utuh. “Sehingga, dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA di Kabupaten Tuban,” terangnya.

Ia berharap, agar seluruh peserta pelatihan KHA ini, bisa mengikutpelatihan selama 3 hari ke depan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan ilmu dan keterampilan yang optimal tentang KHA. Selain itu, ditambahkannya, agar nantinya para peserta juga dapat mengaplikasikan hasil pelatihan ini dalam kebijakan program dan kegiatan sesuai dengan tupoksi OPD/instansi masing-masing untuk mendukung Kabupaten Tuban sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan memenuhi kriteria sesuai dengan klaster masing- masing. (tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus