Dinsos P3APMD Tuban Beri Imbauan Kepada Korban Pelecehan Seksual
- 01 August 2024 15:39
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 239
Tubankab – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban mengimbau kepada korban pembegalan (maaf) payudara untuk segera melapor ke pihak yang berwajib.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinsos P3APMD Tuban, Muharti, menyusul terjadinya aksi begal payudara di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban belum lama ini.
“Itu pelecehan, korban hendaknya segera melapor biar ditangkap pelakunya,” ujarnya kepada reporter tubankab.go.id saat dihubungi melalui telepon, Senin (01/08).
Ditegaskan Muharti, bila aksi pelecehan kembali terjadi, korban harus segera melapor. Jika korban berkenan, pihaknya bersedia untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan dengan mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kalau korban mau, kami dampingi laporan ke MPP. Ke P2TP2A yang ada di MPP,” terangnya.
Muharti menjelaskan bahwa untuk melaporkan kejadian ini, korban hanya perlu membawa KTP dan mengisi formulir pelaporan yang telah disediakan di loket tersebut. Untuk memperkuat laporan, korban juga bisa mengajak saksi atau menyertakan video sebagai bukti.
Selanjutnya, perempuan berhijab itu berharap korban pelecehan seksual tidak takut untuk melapor. Ia menegaskan bahwa menjadi korban kejahatan seksual bukanlah aib, sehingga tidak perlu takut untuk melapor.
Ditekankan dia, meskipun kondisi psikis setiap korban berbeda-beda, tindakan pelecehan ini harus dilaporkan. Jika tidak ditindaklanjuti, imbuhnya, maka hal tersebut sama saja membiarkan pelaku melakukan hal serupa. “Kalau tidak dilaporkan, pelaku akan terus berkeliaran,” tambahnya.
Selain melapor ke MPP, Muharti mengatakan bahwa korban juga bisa melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres. Jika korban takut melapor ke pihak kepolisian, mereka bisa lebih dahulu melapor ke Dinsos P3APMD.
“Jangan segan-segan untuk melaporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi dan akan diberikan layanan atau pendampingan terbaik untuk korban tanpa dipungut biaya sepeser pun,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)