DINSOSNAKER SIAP TAMPUNG PENGADUAN THR

Tubankab – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban, siap menampung keluhan dari karyawan perusahaan yang ada di Tuban terkait pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai masa kerja minimal sebulan.

Menurut Kepala Dinsosnaker Tuban, Nur Jannah, THR merupakan hak bagian bagi para pekerja atau buruh di suatu perusahaan, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, di mana aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.

Dia menambahkan, Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, kini berhak mendapatkan THR yang besarnya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," terang mantan Camat Jatirogo ini saat dikonfirmasi tubankab, usai membahas Raperda Tentang Ketenagakerjaan, Kamis (16/06).

Dinsosnaker Tuban, lanjut wanita berjilbab ini, juga siap menerima keluhan masukan bagi para pekerja/buruh perusahaan apabila tidak menerima THR dari perusahaan tempat ia bekerja. “Para pekerja bisa datang langsung ke kantor, karena kami tidak menyediakan posko,’’ imbuhnya.

Masih menurut wanita asal Sumedang, Jawa Barat ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR maksimal 7 hari sebelum Hari Raya, dan apabila suatu perusahaan tidak memberikan THR maka akan diberikan sanksi denda dan sanksi administratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang tidak mengindahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja terserbut. (nul/hei)

comments powered by Disqus