Disdukcapil Luncurkan Kartu Identitas Anak, Untuk Apa ?
- 24 May 2018 13:47
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 4460
Tubankab - Guna mempermudah segala urusan administrasi, sekaligus peningkatan pelayanan terhadap data terkait anak, pada akhir tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dasar hukum pembuatan KIA adalah Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,’’ terang Kasi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tuban Sri Mugondo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/05).
Gondo, begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa tujuan dari adanya KIA ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ia juga mengatakan ke depan, KIA mempunyai beberapa manfaat, di antaranya, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau di rumah sakit, serta berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri. “KIA merupakan identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota,” ucap Gondo.
Ia juga mencontohkan, untuk anak yang ingin menabung tetapi masih di bawah usia 17 tahun dan belum mempunyai KIA, biasanya harus memakai akta kelahiran atau KK. “Dengan KIA lebih efesien, ini sebagai ganti KTP-el bagi anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, untuk anak-anak yang ingin membuat KIA harus mempunyai akta kelahiran terlebih dahulu. Gondo juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIA tersebut, yaitu untuk usia yang wajib mendapatkan KIA adalah umur 1 hari sampai 17 tahun kurang 1 hari.
Untuk yang berumur kurang dari 5 tahun, lanjut Gondo, syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa formulir permohonan, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP-el kedua orangtua. “Untuk yang berumur 1 hari sampai 5 tahun kurang 1 hari tidak diwajibkan memakai foto,” terang Gondo.
Sedangkan untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari, masih terang Gondo, persyaratan yang harus dibawa adalah formulir permohonan, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP-el kedua orangtua. “Serta foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar,” ujarnya.
Gondo juga menyampaikan, untuk masa berlaku KIA yang berumur kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun, dan yang berumur lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari. “Mereka bisa memperpanjang dengan datang ke Dinas Dukcapil,” jelas Gondo.
Ke depan, Gondo menganjurkan bahwa seluruh anak di Kabupaten Tuban harus mempunyai KIA. “Seluruh anak yang mempunyai akta kelahiran diwajibkan untuk mempunyai KIA,” tegasnya.
Program KIA tersebut, lanjut Gondo, sebelumnya telah disosialisaikan di sekolah-sekolah dengan dikoordinasi oleh guru masing-masing, serta di desa-desa dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. “Sudah kita sosialisasikan, kalau punya anak atau cucu, silakan daftarkan di Disdukcapil,” ajak Gondo.
Karena KIA adalah program pemerintah dan sebagai tanda pengenal bukti diri yang sah untuk anak, Gondo berharap agar orang tua ataupun anak, untuk segera mengurus KIA di Disdukcapil. Dan sebelum ke Disdukcapil, Gondo mengingatkan bahwa yang perlu diperhatikan saat mengurus KIA adalah melihat terlebih dahulu kesinkronan datanya.
“Misalkan namanya di akta dan di KK beda, tentunya harus diperbarui atau disinkronkan terlebih dahulu, baru kemudian bisa mengurusnya,”pungkasnya. (tauviqurrahman/hei)