Disdukcapil Tuban Ajak Masyarakat Segera Aktifkan IKD, Layanan Tersedia hingga Tingkat Kecamatan
- 11 June 2026 17:14
- Yavid
- Kegiatan Pemerintahan,
- 6
Tubankab - Kartu Tanda Penduduk kini tidak lagi hanya berbentuk fisik. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat menyimpan dan mengakses dokumen kependudukan langsung dari telepon genggam. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mengajak masyarakat segera mengaktifkan IKD untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan.
Ajakan tersebut disampaikan JF Analis Kebijakan Disdukcapil Tuban, Ayak Naluri, bersama Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Tuban, Risko Indra Yudha, dalam Talkshow Ekspansi LPPL Radio Pradya Suara FM Tuban.
Ayak menjelaskan, IKD merupakan bentuk digital dari dokumen kependudukan yang tersimpan dalam aplikasi di telepon seluler. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran.
"Di dalam IKD tidak hanya ada KTP elektronik, tetapi juga KK, KIA, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Bahkan beberapa layanan administrasi kependudukan juga bisa diajukan melalui aplikasi tersebut," ujarnya.
Selain memudahkan penyimpanan dokumen, IKD juga mendukung pelayanan yang lebih cepat dan praktis. Menurut Ayak, masyarakat dapat mengurus sejumlah layanan administrasi tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Sementara itu, Risko Indra Yudha menjelaskan bahwa IKD dikembangkan untuk menghadirkan sistem identitas digital yang lebih aman dan akurat. Sistem ini memanfaatkan data demografi dan biometrik penduduk, seperti foto wajah dan sidik jari, sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
"IKD dirancang untuk memudahkan masyarakat saat mengakses layanan publik sekaligus meningkatkan keamanan identitas penduduk," jelasnya.
Disdukcapil Tuban juga memastikan bahwa KTP fisik tetap berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Masyarakat yang belum memiliki perangkat pendukung, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, tetap dapat menggunakan dokumen fisik untuk berbagai keperluan.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor kecamatan dengan membawa KTP elektronik dan telepon seluler berbasis Android yang mendukung aplikasi IKD. Petugas akan membantu proses registrasi dan aktivasi.
Selain pelayanan individu, Disdukcapil Tuban juga membuka layanan aktivasi IKD secara kolektif bagi instansi, perusahaan, maupun komunitas. Melalui mekanisme tersebut, petugas dapat mendatangi lokasi pemohon untuk melakukan aktivasi secara massal.
Pada kesempatan itu, Risko turut mengimbau masyarakat agar tidak menunda aktivasi IKD. Menurutnya, pemanfaatan layanan digital akan terus berkembang dan berpotensi semakin terintegrasi dengan berbagai layanan publik di masa mendatang.
"Jangan menunggu sampai ada kebijakan baru yang membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan aktivasi. Lebih baik dilakukan sejak sekarang agar nantinya sudah siap memanfaatkan berbagai layanan digital yang tersedia," pungkasnya. (yav)










