Diskominfo Gelar Sosialisasi Peran PPID Dalam Pelaksanaan Transaparansi Anggaran
- 07 December 2018 15:32
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 500
Tubankab - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, menggelar Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pelaksanaan Transaparansi Anggaran, sebagai implementasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 Setda Tuban ini, dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Tuban Ir. Achmad Sofan Djamil, MM., dan dihadiri oleh pejabat masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban, Jumat (07/12).
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Tuban Imadudin mengatakan, dalam era keterbukaan informasi publik ini, masing-masing badan publik (OPD) harus benar-benar memahami isi dari pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang terdapat tiga kategori informasi di dalamnya, yakni informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi sedia setiap saat. “Itu yang memang harus kita publish,” jelas pria yang akrab disapa Ima tersebut kepada reporter tubankab.go.id.
Ia mencontohkan masing-masing kategori informasi tersebut. Untuk informasi berkala, seperti kegiatan yang akan dilaksanakan OPD pada setiap tahunnya, sedangkan informasi serta merta, seperti apabila terjadi bencana di satu daerah, maka harus disampaikan kepada masyarakat. “Kebetulan di PPID utama, kita sudah bekerja sama seperti dengan Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, yang nantinya dapat selalu kita ekspose informasi kepada masyarakat. Bahkan di radio, setiap empat jam kita update, misalkan informasi cuaca terbaru,” terang pria yang juga seorang seniman ini.
Sedangkan informasi sedia setiap saat, Ima melanjutkan, ialah informasi terkait profil OPD seperti visi misi dan lain sebagainya, yang harus ditampilkan pada WEB masing-masing OPD. Hal tersebut, dikatakannya, akan memudahkan seseorang atapun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pemohon informasi, untuk mengetahui suatu informasi pada WEB masing-masing OPD. Ia menambahkan bahwa hal tersebut, yang dinamakan era transparansi.
Dalam kegiatan ini, pihaknya juga menekankan pemanfaatan informasi yang dikecualikan (pengecualian), yakni suatu informasi yang memang tidak boleh diinformasikan kepada publik. Ditambahkannya, apabila informasi pengecualian ini disampaikan kepada masyarakat, maka dikhawatirkan akan berdampak, seperti terhadap kerawanan kesatuan NKRI. “Seperti kebijakan Badan Intelijen Negara (BIN) dan lainnya, itu kan tidak bisa disampaikan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, setelah informasi pengecualian tersebut selesai dibuat, setiap OPD nantinya sudah mempunyai pedoman untuk menyampaikan informasi yang boleh ataupun tidak boleh untuk disampaikan kepada masyarakat. “Tahun depan insya Allah sudah selesai, dan dapat dijadikan pedoman masing-masing OPD,” tutupnya. (tauviqurrahman/hei)