Foto : Kadiskominfo-SP Tuban (kanan) saat beri pengarahan tentang SPI KPK 2023 di Kecamatan Plumpang. (sofi)

Diskominfo-SP Tuban Dorong Publik Berpartisipasi Cegah Korupsi

Tubankab - Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo, SH, MH., mengajak masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan menjadi responden eksternal Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2023. 

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi dan Pelatihan Komunitas Informasi Masyarakat di kantor Kecamatan Plumpang, Kamis (01/11).

Arif Handoyo mengatakan penyelenggaraan survei dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi di Indonesia. Semakin banyak warga yang berpartisipasi menjadi penilaian yang dilakukan oleh KPK terkait komitmen Pemkab Tuban dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Lebih lanjut, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir perihal data diri yang diberikan saat mengisi. "Data responden yang sudah dikirimkan ke KPK akan dijamin kerahasiaannya," ungkapnya.

Arif Handoyo mengatakan terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; serta pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya). 

Kepala Diskominfo-SP Tuban menegaskan Pemkab Tuban berkomitmen penyelenggaraan tata pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Adanya SPI KPK sejalan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan salah satu poin penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tuban. 

"Kami harap masyarakat terus mendukung keberhasilan program pembangunan Pemkab Tuban," tuturnya.

Untuk diketahui, SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal. Dari hasil survei, KPK akan mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada setiap kementerian/lembaga/pemda agar ditindaklanjuti. Dengan begitu, perbaikan sistem di masing-masing instansi publik, sebagai upaya pencegahan korupsi, dapat terus dilakukan. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus