DLHP Larang Bus Pariwisata Bunyikan Klakson Basuri, Ini Alasannya
- 20 September 2023 16:03
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1249
Tubankab - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban melarang keras para sopir bus pariwisata yang keluar atau masuk halaman parkir Sunan Bonang membunyikan klakson basuri. Pasalnya, klakson bus tersebut mengundang perhatian anak-anak kecil untuk datang mendekatinya. Dampaknya, bisa menimbulkan kecelakaan atau membahayakan keselamatan jiwa.
Kepala Bidang Perhubungan pada DLHP Tuban, Imam Isdarmawan menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan larangan terhadap sopir yang membunyikan klakson basuri atau telolet. Pelarangan ini, kata Imam, bertujuan untuk keselamatan lalu lintas. Pasalnya, banyak anak-anak yang berkerumun di depan pintu masuk parkir Sunan Bonang.
“Mereka (anak-anak, red) berburu suara klakson tadi, ketika berburu itu mereka tidak diam di tempat. Ada juga yang berlarian mengejar bus. Ini membahayakan jiwa berbagai pihak, khususnya anak-anak,” tambah pejabat lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu, pada awak media, Rabu (20/09).
Pada kesempatan lain, petugas parkir wisata Sunan Bonang, Kasmiran, mencatat bahwa sejak larangan diberlakukan, terjadi penurunan yang mencolok. Sebab, banyak pengemudi bus pariwisata yang patuh terhadap peraturan ini.
"Meskipun sebagian masih membunyikan klakson, kemungkinan karena belum mengetahui adanya larangan, sementara di kejauhan di luar area parkir, anak-anak terus berkerumun dan meminta bus untuk membunyikan klaksonnya," imbuhnya.
Berkaitan dengan bus yang masih memakai klakson, Kasmiran menambahkan, pihaknya akan terus memberikan teguran sesuai arahan, bersama petugas yang lain turut mengimbau pengemudi bus pariwisata untuk tidak menghidupkan klakson saat hendak keluar dari area parkir wisata Sunan Bonang. (yavid rahmat perwita/hei)