Foto : Petugas DLHP saat tertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan RE Martadinata. (ist)

DLHP Larang Kendaraan Parkir di Jalan RE Martadinata, Ini Alasannya

Tubankab - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban melalui Bidang Darat telah menetapkan aturan baru terkait larangan parkir sembarangan di sepanjang Jalan RE Martadinata, Tuban.

Menurut Kabid Darat pada DLHP Tuban, Imam Isdarmawan, DLHP telah memasang rambu larangan parkir dan tanda marka zigzak kuning di sisi utara di Jalan RE Martadinata agar para pengendara kendaraan bermotor tidak parkir sembarangan.

"Intinya larangan parkir di sisi utara. Jadi DLHP saat ini terus berupaya menertibkan kendaraan yang parkir di situ, khususnya kendaraan berat," ungkapnya, Rabu (01/02).

Pelarangan tersebut, kata Imam, karena pertimbangan pada sisi utara jalan ada tanggul penahan gelombang laut. Jika ada truk parkir di situ, maka rawan rusak.

"Alasan lainnya, arus kendaraan dari arah Semarang menuju arah Surabaya juga sangat padat. Sehingga, adanya larangan parkir ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan," timpalnya.

Masih menurut dia, larangan parkir sembarangan ini berlaku dari ujung Jalan Raya Semarang - Tuban atau jembatan Dasin, Sugihwaras  hingga Gerdu Laut, Karangsari, Tuban.

"Jika ditemukan kendaraan yang parkir di situ, saat ini penindakan kami hanya imbauan dan teguran agar tidak parkir di situ," imbuh Imam.

Adapun sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah mengerahkan personel dalam 3 sif, di mana masing-masing sif melibatkan 3 hingga 4 personel.

"Kita terjunkan personel dalam 3 sif, yaitu pagi, siang dan malam," terang dia.

Ia berharap, adanya aturan ini agar para sopir memahami aturan ini dan memahami rambu-rambu serta marka jalan yang sudah terpasang.

"Itu semua sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus