Foto : Para pelaku usaha saat mengurus perizinan di kantor DPMPTSP. (chusnul)

DPMPTSP Wujudkan Kemudahan Perizinan Berbasis OSS-RBA, Apa Itu ?

Tubankab - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban menciptakan inovasi baru untuk para pelaku usaha. Upaya ini ditempuh untuk mempermudah pelayanan.  

"Kami bersama pemerintah sudah lama ingin mewujudkan kemudahan dalam pelayanan. Hal itu telah diwujudkan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS)," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/02).

Menurut Endah, pemerintah pusat telah menyediakan aplikasi ini untuk kemudahan perizinan dan nonperizinan. OSS itu, kata dia, merupakan aplikasi dari Pemerintah Pusat, yang saat diperkenalkan kepada dinasnya masih versi 1.1. Namun, sekarang sudah disempurnakan dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"OSS-RBA ini izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha," timpal mantan Sekdinkes Tuban itu.

Melalui OSS-RBA itu, sambung Endah, pemerintah menggolongkan perizinan usaha berdasarkan risikonya. Jika risikonya rendah, maka tidak perlu terlalu rumit mengurusnya.

"Persyaratannya, alurnya, jika risikonya rendah akan dipermudah. Bahkan, ada yang terbit otomatis, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB)," ia mencontohkan.

NIB ini, jelas Endah, biasanya digunakan bagi pedagang kali lima dan perancangan, sebab dengan NIB itu saja sudah cukup perizinannya. Selain risiko rendah, juga ada risiko sedang dan risiko tinggi.

"Perizinan risiko sedang dan tinggi inilah yang paling diketati. Karena membutuhkan peninjauan lapangan, pembahasan tim. Tidak semuanya rumit berdasarkan perundang-undangan," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, perizinan berbasis OSS-RBA ini sangat mempermudah, sebab bisa diakses masyarakat dari mana saja, tidak harus dari Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Misal orang Maluku akan mengurus perizinan di Tuban, itu dapat diakses dari sana langsung, meskipun kami juga masih melayani yang mengurus datang langsung," tandasnya.

Datang langsung itu, ia maksudkan, yaitu mengunggah berkas-berkasnya. Tinggal nanti menunggu jenis verifikasinya. Jika risikonya rendah, maka akan terbit otomatis. 

"Jika jenis verifikasi merupakan kewenangan kabupaten, maka yang memverifikasi saya. Jika kewenangan provinsi, maka DPMPTSP Provinsi Jatim, dan jika pusat yang memverifikasi kepala BKPM dari Kementerian investasi," bebernya.

Namun permasalahannya, ada sebagian perizinan yang belum ada di OSS-RBA, misal izin praktik tenaga kesehatan, praktik dokter hewan, izin reklame dan rekomendasi izin toko modern serta beberapa lagi lainnya.

"Karena belum bisa melalui OSS, maka melalui manual. Nah, saat ini kita bersama Diskominfo SP Tuban telah mencoba mencarikan solusi kemudahan dalam membantu perizinannya," sambung Endah.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu mengurus perizinan lewat calo atau jalan apapun yang menjanjikan lebih mudah, lebih cepat atau sebagainya.

"Karena kita sudah unggah di web PTSP setiap perizinan sudah ada alur dan ketentuannya. Asal syaratnya terpenuhi, maka akan kami terbitkan. Artinya, tanpa lewat calo atau pihak ketiga maka tetap diterbitkan," tuturnya.

Bahkan, jika masyarakat ada kesulitan bisa melalui help desk sebagaimana nomor yang tercantum dalam web PTSP melalui Hot Line Center : 0821 3929 3117.

"Kalaupun kurang jelas dapat datang langsung ke MPP Lantai 2 pada jam kerja 08.00 hingga 15.00 WIB, kami siap bantu tanpa biaya alias gratis, kecuali yang memang ada retribusi sesuai ketentuan Perda," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus