Foto : H.M. Miyadi, S.Ag MM, Ketua DPRD Tuban. (chusnul)

DPRD Bahas 4 Raperda, Apa Saja ?

Tubankab - DRPD Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan empat Raperda sekaligus pembentukan Pansus di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (05/09).  

Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tuban, H. Fathul Huda bersama Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. H. Budi Wiyana, M.Si bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tuban.

H.M. Miyadi, S.Ag MM, Ketua DPRD Tuban usai paripurna saat diwawancarai awak media menyampaikan, DPRD saat ini akan membahas 4 Raperda Inisiatif. Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Kades). Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketiga, masih kata Miyadi, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sejumlah Raperda ini sangat penting, karena ada keterkaitan dengan beberapa perubahan Peraturan Menteri, yang salah satu Raperda tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka untuk Pilkades, pemilihan perangkat desa dan BPD, termasuk mengatur tentang kepala desa di masing-masing desa,” tutur politisi yang akrab dengan awak media ini.

Pak Miyadi begitu sapaannya menambahkan,karena Kabupaten Tuban berdasarkan jadwal akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2019, maka untuk mengatur pelaksanaannya diperlukan Juklak dan Juknis dan pedoman berdasarkan Perbup yang mengacu pada Perda tersebut.

Sehingga, menurutnya, karena untuk menyesuaikan peraturan di atasnya, maka 4 Raperda tersebut harus diubah dan disesuaikan agar nanti saat Pilkades, pemilihan perangkat desa, dan pemilihan BPD sesuai ketentuan, serta tidak menyalahi prosedur perundang-undangan yang ada.

Pihaknya menargetkan, 4 Raperda tersebut yang sudah dipegang masing-masing Pansus bisa selesai dalam jangka waktu 2 bulan. “Sesuai kesepakatan tadi, maka Pansus 1 dipegang oleh Komisi A, Pansus 2 Komisi B, Pansus 3 Komisi C dan Pansus 4 Komisi D, sehingga saya yakin dalam jangka waktu 2 bulan bisa selesai,” tegasnya.

Sehingga, ungkap Miyadi, targetnya maksimal awal November sudah selesai dan untuk selanjutnya konsultasi ke gubernur, dan awal Januari 2019, Perda sudah diundangkan. Pada 2019 setelah Pileg dan Pilpres nanti, Pilkades sudah matang dilaksanakan oleh Pemkab Tuban secara serentak.

“Harapannya Pansus bisa bekerja secara efektif, efisien, terus bekerjasama dengan eksekutif kemudian melakukan pembahasan-pembahasan secara intensif dan segera bisa diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan,” pungkas pejabat asal Montong ini. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus