DPRD dan Pemkab Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya
- 17 July 2020 20:04
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 438
Tubankab - DPRD Kabupaten Tuban bersama Pemkab Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020 , Jumat (17/07).
Nota penjelasan terhadap rancangan KUPA dan PPAS, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H Noor Nahar Hussein MSi di hadapan para wakil rakyat dan OPD Pemkab Tuban.
Wakil Bupati Tuban, dihadapan awak media menyampaikan dalam paripurna ini Pemkab menyampaikan seluruh nota penjelasan rancangan KUPA dan PPAS terkait perubahan tahun anggaran 2020.
Wabup menambahkan, secara umum adalah penyesuaian relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Ada refocusing, ada realokasi, ada pengurangan dana transfer, sehingga dilakukan perubahan KUPA dan PPAS,” jelasnya.
Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban berupaya relokasi APBD tahun 2020, dikarenakan perubahan peraturan dari Presiden, Mendagri dan Menkeu akibat dampak pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah banyak menetapkan kebijkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Di antaranya diawali dengan terbitnya Permendagri Nomor 20 tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020 yang selanjutnya dipertegas oleh Presiden dengan mengeluarkan intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020.
Hingga pada 9 April 2020 terbit surat keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian, disusul 16 April 2020 terbit PMK Nomor 35/PMK.07/2020 yang menyebutkan adanya penurunan alokasi TKDD dan perubahan TKDD bagi masing-masing daerah.
Terakhir pada 25 Juni 2020 terbit lagi Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, maka Pemkab Tuban melakukan penyesuaian lagi. (sofwan/hei)