DPRD PASTIKAN RAPERDA PENCEGAHAN NARKOBA TIDAK TUMPANG TINDIH

Tubankab – DPRD Tuban memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pengawasan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang yang saat ini memasuki tahapan pembahasan, tidak akan bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Namun, kalau nantinya ada, masih bisa diubah sebelum disepakati dan ditetapkan.

“Kami jamin isi Raperda tersebut tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,’’ ujar Tri Astutik, Wakil Ketua Pansus III DPRD Tuban, dikonfirmasi usai acara rapat pansus terkait Raperda di Gedung DPRD Tuban, Selasa (14/06).

Tri menambahkan, Raperda tersebut lahir atas dasar keprihatinan DPRD Tuban terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sebab saat ini peredaran narkoba marak hingga ke pelosok desa, sehingga diharapkan menjadi rujukan masyarakat agar peredaran narkoba di Kabupaten Tuban bisa dimusnahkan.

Rapat Pansus III tersebut juga menghadirkan para tokoh agama, tokoh pemuda, pemilik hotel, karaoke dan tempat hiburan malam, serta Kepala SKPD terkait dan Satresnarkoba Polres Tuban.

Sejak rapat pembahasan dimulai, silih berganti peserta melakukan interupsi atau masukan kepada Pansus III DPRD Tuban. Sebab, Raperda yang berisikan 52 pasal ini dikhawatirkan bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan atau pun KUHP, sehingga pasal demi pasal tak lepas dari sorotan para undangan rapat.

Sementara itu, AKP I Made Patra Negara, Kasat Resnarkoba Polres Tuban mengatakan, pihaknya sepakat atas Raperda Inisiatif dari DPRD ini, karena pemberantasan narkoba di Kabupaten Tuban bukan hanya tugas penegak hukum, tapi semua masyarakat harus bisa bersinergi jika ingin kasus narkoba bisa diberantas dari Tuban, dan generasi muda bisa terselamatkan masa depannya, tanpa mengkonsumsi narkoba.

“Dari data Polres Tuban selama 2015, ada 52 kasus narkoba, dan selama 2016 (Januari – Mei) ini sudah ada 60 kasus yang kami tangani. Ini bukti keseriusan Polres Tuban untuk memberantas narkoba,” ujar perwira polisi yang baru bertugas di Tuban selama 5 bulan ini, seraya menambahkan undang-undang terkait narkoba sudah diatur di dalam Undang-undang Psikotropika dan Kesehatan, sehingga tidak akan tumpang tindih. (nul/hei)

comments powered by Disqus