DPRD-PEMKAB BAHAS RAPERDA, APA SAJA ?

Tubankab - Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota penjelasan rencana APBD tahun anggaran 2018 dan nota penjelasan dari Bupati Tuban atas usulan 4 (empat) Raperda, serta nota penjelasan dari DPRD atas 3 Raperda Inisiatif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Jumat (22/09) sore.

Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag, MM menyatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pembahasan Raperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2018 sudah dimulai. Selain itu, eksekutif dan legislatif juga sepakat menuntaskan agenda Raperda tahun 2017, di mana dalam paripurna tersebut dibahas 3 Raperda Inisiatif dari DPRD.

“Raperda Inisiatif meliputi Raperda bantuan hukum bagi rakyat miskin, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak, dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,” tutur Miyadi.

Sedangkan Raperda usulan eksekutif, lanjut Miyadi, adalah Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tuban, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan pula Tim Pansus untuk masing-masing Raperda. “Diharapkan masing-masing tim Pansus bisa bekerja dengan maksimal sehingga Raperda tersebut dapat tuntas di tahun 2017 ini,” pinta Miyadi di hadapan para anggota DPRD Tuban.

Agenda lainnya dalam paripurna tersebut adalah pembahasan tentang perubahan peraturan tata tertib DPRD Tuban. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa pasal. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus